Saturday, November 7, 2020

Rangkuman tentang zakat

Ringkasan tentang Hukum Zakat
diringkas dan diterjemahkan dari buku "al-Wajiz fi fiqh assunnah"
oleh Teguh Isma

syarat wujub zakat naqdain:
1. mencapai nishob; 20 mitsqal dari dzahab (20 dinar = 85 gram). 5 awaq dari fiddoh ( 1 awqiyah = 40 dirham, -> 5 awaq = 200 dirham).
2. syarat-syarat umum yaitu; islam, hurriyah, milkuttam, sampai haul.

miqdar zakat pada naqdain; dzahab & fiddoh (termasuk juga umlat): rub'ul usyr (4/10)
maka, pada setiap 20 dinar, miqdar zakatnya nisfu dinar (20/4/10 = 0,5 dinar), dan pada setiap 200 dirham, miqdar zakatnya 5 dirham (200/4/10 = 5 dirham).

nb: nishob dzahab dan fiddoh tidak boleh digabung, karena ia berbeda jenis. misal; jika mmpunyai 10 dinar dan 100 dirham, maka tidak ada kewajiban zakatnya.

zakat huliy: ulama tidak berbeda pendapat atas wajibnya zakat pada huliy disiapkan untuk disimpan atau dirental, dan pada huliy yg diharamkan penggunaannya; seperti lelaki yg memakai cincin emas atau wanita memakai perhiasan yg berbentuk patung hewan atau terdapat padanya gambar hewan.
adapun huliy yang mubah digunakan oleh para wanita, maka pendapat ulama yg paling shohih berkenaan hal ini adalah, wajibnya zakat padanya berdasarkan kemumuman hadith wajibnya zakat pada dzahab n fiddoh, hadith Amru bin Syaib tentang perempuan yg mengenakan masakatan (siwaron/ 2 gelang), dan karena pendapat ini lebih hati-hati, dan lebih membebaskan seseorang dari kewajiban (tanggungan).

syarat wujub zakat urud atijarah:
1. dimiliki dari usaha sendiri atau hadiah, bukan dari harta yg diperoleh krna keharusan/ paksaan sperti warisan dll.
2. memilikinya dg niat tijarah.
3. mencapai nishob.
4. sampai haul.

miqdar zakatnya: rub'ul usyri (4/10).

syarat zakat al khorij minal ardh: wajib pada setiap tanaman yg makil dan muddakhor.
1. mencapai nishob; yaitu, 5 awsuq. (alwasaq = hamlu ba'ir = 60 sho' dengan sho' Nabi). 5 awsuq = 300 sho'/ kira-kira sekitar 612 kg dari biji-bijian yg baik, dengan hitungan 1 sho'= 2,40 kg. (300*2,4 = 720 kg)
2. nishob tersebut dimliki olehnya pada waktu wajib zakat.

miqdar zakatnya:
1. usyr (1/10 atau 0,1) bagi tanaman yg diairi bila kulfah (dg air hujan, mata air dll).
2. nisful usyr (0.05) bagi yg diairi bimu'nah (dg usaha penanam; dg ember2, atau dg unta yg digunakan untuk menyiram tanaman).

Rikaz: apa2 yang ditemukan dari harta terpendam orang jahiliyah berupa emas, perak atau selainnya yg terdapat padanya tanda kekufuran, (yang dalam proses penemuannya) tidak memerlukan harta atau usaha yg banyak. jika memerlukan harta atau usaha kerja yg banyak, maka tidak dinamakan rikaz.

miqdar zakat rikaz: al khumus (1/5)pada rikaz yg sedikit atau banyak. tidak pula disyaratkan mencapai haul dan juga nishab.

adapun Ma'din (barang tambang): segala apa yg keluar dari bumi yg bukan dari jenisnya, bukan pula tumbuh-tumbuhan, baik sesuatu itu berupa benca cair; seperti annifthu (petroleum) dan alqor (aspal), atau berupa benda padat; seperti besi,nuhas (tembaga), emas, perak. maka wajib padanya zakat berdasarkan ijma', karena keumuman ayat ayat yg berkenaan dg wajibnya zakat pada segala sesuatu yg keluar dari bumi (al khorij minal ardh).

zakat bahimatul an'am:
bahimatul an'am adalah: ibil (unta), baqor; mencakup kerbau, ghonam; mencakup alma'iz (kambing), addho'n (biri-biri/domba).

syarat wujub zakatnya:
1. jumlah an'am tersebut tlah mencapai nishob syar'i; pada ibil 5 ekor, pada baqor 30 ekor, pada ghonam 40 ekor.
2. sampai haul.
3. an'am tersebut harus merupakan saimah; yaitu yg diternak dengan kala' (rumput) yg mubah; yaitu yg tumbuh atas kehendak Allah tanpa ditanami oleh seseorang pun, pada masa satu haul atau lebih. adapun an'am yg diternak pada masa kurang dari haul, kemudian ia lebih banyak memberimakan an'am tersebut (dengan usaha) sendiri, maka an'am tersebut bukanlah saimah, sehingga tidak dikeluarkan zakatnya.
4. an'am tersebut bukanlah hewan pekerja; yg digunakan untuk membajak sawah, atau memindahkan barang, karena hal itu termasuk kebutuhan manusia yg primer seprti pakaian. adapun jika an'am tersebut direntalkan, maka zakatnya diambil dari upah sewanya apabila telah sampai haul.

kadar wajib zakat an'am:
kadar wajib pada ibil:
1. pada 5 ibil -> jaz'ah (aljaz': yg umurnya kecil, pada ghonam; maka ia adlah yg berumur 1 tahun masuk ke tahun kedua) min addho'ni (biri-biri), atau tsaniyyah (yg berumur 2 th dan masuk tahun ketiga) minal ma'iz (kambing).
2. pada 10 ibil, -> 2 biri-biri betina.
3. pada 15 ibil, -> 3 shiyah.
4. pada 20 ibil, -> 4 shiyah.
5. pada 25-35 ibil, -> bintu makhodh minal ibil; yaitu (ibil betina) yg berumur 1 th dan masuk tahun kedua. disebut demikian, karena yg sering terjadi, pada masa itu ibunya telah hamil, dan disebut makhod; hamil. jika tidak ada, maka dibolehkan mengeluarkan ibn labun dzakar; yaitu (unta jantan) yg berumur 2 th dan masuk tahun ketiga, disebut demikian krna pada saat itu, yg terjadi adalah, ibunya melahirkan kandungan yg kedua, maka ia disebut dzatu laban (yg memiliki air susu).
6. pada 36-45 ibil, -> bintu labun; yang berumur 2 tahun.
7. pada 46-60 ibil, -> hiqqoh; (unta betina) yg berumur 3 th dan masuk tahun keempat, disebut demikian karna ia sudah bisa dinaiki, dan mengandung.
8. pada 61-75 ibil, -> jaz'ah; yg berumur 4 th dan masuk tahun kelima. dinamakan demikian, karena ia telah menjatuhkan gigi-gigi depannya.
9. pada 76-90 ibil, -> bintaa labun (2 bintu labun).
10. pada 91-120 ibil, -> hiqqotaan (2 hiqqoh).
11. jika lebih dari 120, maka, pada setiap 40 ibil-> bintu labun, dan pada setiap 50-> hiqqoh.

kadar wajib pada baqor:
1. pada 30-39 baqor, -> tabi'; yaitu yg berumur 1 th. disebut demikian karena ia selalu mengikuti ibunya.
2. pada 40-59 baqor, -> musinnah; yaitu yg berumur 2 th. disebut demikian karena gigi-giginya telah kelihatan.
3. pada 60-69 baqor, -> tabi'aan (2 tabi').
4. kemudian pada setiap 30 baqor-> tabi', dan pada setiap 40 baqor-> musinnah, dan begitu seterusnya.

kadar wajib pada ghonam:
1. pada 40-120 ghonam, -> shaat (biri-biri betina).
2. pada 121-200 ghonam, -> 2 shaat.
3. pada 201-300 ghonam, -> 3 shaat.
4. kemudian pada setiap 100 ghonam-> shaat.

nb: telah ditentukan bahwa yang wajib dalam zakat adalah bahwa ia merupakan harta yg pertengahan, bukan dari harta pilihan, dan bukan pula harta yg buruk.

masalah percampuran dalam bahimatul an'am:
percampuran ini 2 jenis; khiltotu a'yan (yg tidak bisa dibedakan bagian diantara keduanya), dan khiltotu awsof (bagian diantara keduanya dapat dibedakan).
2 jenis percampuran ini bisa menjadikan 2 harta yg bercampur menjadi harta yg satu apabila 2 harta tersebut mencapai nishob, dan 2 orang yg memiliki harta yg bercampur tersebut merupakan ahli wajib zakat; sehingga apabila salah satunya kafir maka percampuran itu tidak sah. dan 2 harta tersebut bercampur pada satu kandang, satu tempat ternak (padang).

nb: percampuran dapat berpengaruh pada wajibnya zakat atau tidaknya, dan ini hanya berlaku khusus pada bahimatul an'am saja.